Jenis dan Kedudukan Peraturan Di Desa, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis PenyusunanPeraturan di Desa, meliputi:
- Peraturan Desa;
- Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
- Peraturan Kepala Desa.
Peraturan Desa berisi materi
pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Peraturan bersama Kepala Desa berisi
materi kerjasama desa. Sedangkan Peraturan Kepala Desa berisi materi
pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut
dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain mengeluarkan produk hukum
yang bersifat pengaturan, Kepala Desa juga dapat menetapkan Keputusan Kepala
Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat
penetapan.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit,
individual, dan final.