JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengungkap masih terdapat
Rp36,4 Triliun dari Rp71,2 Triliun anggaran dana desa tahun 2020 yang masih
tersisa. Sisa anggaran ini dimaksimalkan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa
(PKTD), yang diperkirakan dapat menyerap sekitar 5,2 Juta tenaga kerja.
Pada konferensi pers secara virtual di
Jakarta, Selasa (4/8) tersebut, Gus Menteri, sapaan akrabnya, kegiatan PKTD
tersebut akan dilaksanakan sepanjang Bulan Agustus hingga September tahun 2020.
“Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya
kegiatan. Berarti dari Rp36,4 Triliun upahnya sekitar Rp18-19 Triliun, itu akan
mengcover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti
jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Gus Menteri mengatakan, PKTD dari dana desa
bertujuan untuk dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli
masyarakat. Perekrutan pekerja PKTD sendiri harus sesuai kriteria, yakni
masyarakat miskin; penganggur dan setengah penganggur; dan masyarakat marjinal
lainnya.
“Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan
daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci
tangan, dan jaga jarak,” tegas Doktor Honoris Causa dari UNY.
Terkait hal tersebut, Ia mengatakan, PKTD
dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan usaha
ekonomi produktif. Ia mencontohkan, kegiatan usaha ekonomi produktif oleh
BUMDes yang dimaksud seperti halnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman
pangan; membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa,
dan kandang ternak bersama; perdagangan logistik dan pangan; dan bagi hasil
perikanan dan peternakan.
“Untuk PKTD untuk usaha ekonomi produktif,
misalnya menanami lahan desa dengan tanaman pangan bisa dikelola oleh BUMDes.
Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian
hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh
BUMDes,” terangnya.
Gus Menteri menegaskan, PKTD dari dana desa
merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD
ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga
penerimaan tenaga kerja.
Meski demikian, pelaksanaan PKTD memiliki
rambu-rambu tertentu yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020.
“(PKTD) Ada rambu-rambunya, pertama pekerja
adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya. Misalnya
Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), ini mutlak. PEKKA harus menjadi skala
prioritas dalam PKTD,” ujarnya.
Di samping itu, Gus Menteri juga mengatakan,
bahwa sebagian kecil dana desa yang masih tersisa dapat juga digunakan untuk
program maskerisasi di desa. Dalam hal ini, sebagian kecil dana desa dapat
digunakan untuk pengadaan masker yang diberikan kepada masyarakat miskin di
desa.
Meski demikian, ia juga mendorong masyarakat
desa yang mampu secara ekonomi dapat bekerjasama dan bergotong royong membantu
pengadaan masker untuk masyarakat miskin di desa.
“Yang harus kita lakukan terkait desa aman
covid 19, anggap saja Rp1-2 Triliun dari Rp36,4 Triliun dana desa yang masih
tersisa untuk masker, itu sudah banyak. Berarti masih sekitar Rp35 Triliun, ini
fokus untuk PKTD,” terangnya.
Teks: Novri/Kemendes PDTT
Sumber :