Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021.
Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun
rencana kerja dan APBDes 2021.
“Saya ingin menginformasikan telah
diundangkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi tanggal 15 September 2020 dengan nomor keputusan atau Permendesa
nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,” kata Abdul
Halim dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).
Abdul Halim mengatakan,
peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan
pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development
Goals). Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan
untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga
mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Adapun perwujudan program
SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan
Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak
Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan
Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa
tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi
dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli
Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan
Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Abdul Halim menuturkan, pelaksanaan SDGs
Global di Indonesia dipayungi Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Indonesia.
“Karena Indonesia adalah
anggota PBB kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs,”
kata Mendes.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Mendes Terbitkan Peraturan soal Prioritas Penggunaan Dana Desa
2021", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/14323661/mendes-terbitkan-peraturan-soal-prioritas-penggunaan-dana-desa-2021.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Kristian Erdianto
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Kristian Erdianto
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....