Pada saat tahun 2014 Desa telah dijadikan sebagai ujung tombak dari pembangunan dan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasal dari program Dana Desa (DD). Program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari APBN ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, pemerataan desa. Hal ini berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut, Desa telah
diberikan wewenang untuk mengelola sendiri alokasi Dana Desa guna menunjang
pemerataan pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah telah menetapkan memberikan alokasi dana per
desa sebesar 1 Milyar, dengan adanya dana 1 Milyar ini pemerintah mengarahkan
untuk berfokus pada melakukan pembangunan berkelanjutan seperti infrastruktur
desa yang kurang memadai, dan pemberdayaan UMKM Desa.
Namun pada tahun 2021, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Abdul Halim mengatakan bahwa Dana Desa pada tahun 2021 kali ini
akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau
disebut Sustainable Development Goals (SDGs)
Desa.
Oleh sebab itu dikeluarkannya Permendesa No. 13 Tahun
2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, hal ini di latar
belakangi oleh model pembangunan nasional yang berlandaskan Perpres nomor 59
Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional
berkelanjutan atau SDGs. (dilansir dari kemendesa.go.id ). Lalu apakah program
SGDs Desa ini dapat terealisasikan dengan baik? Berdasarkan capaian Skor Indeks
SDGs Indonesia pada tahun 2016 sebesar 54,4 persen dengan posisi peringkat 98
di dunia, pada tahun 2017 sebesar 62,9 persen dengan peringkat 100 kemudian
pada tahun 2018 sebesar 62,8 persen dengan peringkat 99, lalu pada tahun 2019
sebesar 64,2 persen dengan peringkat 102 dan terakhir pada tahun 2020 Skor
Indeks SDGs menyentuh angka 65,3 persen dengan peringkat 101 di dunia. (sumber
kemendesa.go.id)
Berdasarkan capaian Skor Indeks SDGs di Indonesia masih
terlampau jauh dengan negara-negara yang ada di dunia. Meski kenaikan skornya
cenderung meningkat namun masih jauh dari harapan. Oleh karena itu Kementerian
Desa PDTT ingin membuat suatu inovasi baru dengan menjadikan SDGs Desa sebagai
upaya mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan sesuai dengan Perpres
Nomor 59 Tahun 2017.
SDGs Desa merupakan program yang belum pernah ada
sebelumnya, dapat dilihat berdasarkan capaian SDGs di Indonesia dapat dikatakan
naik namun cenderung lamban dalam proses peningkatannya, hal ini merupakan
sebuah gagasan untuk memaksimalkan SDGs di Indonesia, hingga dapat mengalami
kenaikan dikancah dunia.
Sustainable Development Goals(SDGs) atau disebut dengan
Pembangunan Berkelanjutan merupakan pembangunan yang memiliki tujuan
meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh dunia, baik masa kini ataupun
masa yang akan datang atau yang bersifat berkelanjutan, tanpa adanya mengeksploitasi
penggunaan sumberdaya alam yang melebihi dari kapasitas dan daya dukung bumi.
Sustainable Development Goals(SDGs) merupakan seperangkat
dari tujuan, target dan indikator pembangunan yang berkelanjutan yang bersifat
universal. SDGs ini merupakan lanjutan serta perluasan dari program Millenium
Development Goals(MDGs) yang telah di terapkan oleh beberapa belahan dunia
sejak tahun 2001 hingga akhir tahun 2015. (dikutip dari theicph.com)
Menteri Desa PDTT
(Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Abdul Halim mengatakan bahwa Dana Desa pada
tahun 2021 sebesar Rp. 72 Triliun, terdapat 3 fokus utama dalam SDGs Desa
pada alokasi dana desa tahun 2021 ini yang pertama adalah pemulihan ekonomi
nasional yang sudah diatur dalam UU sebelumnya yang merupakan kewenangan desa.
Pemulihan ekonomi terdiri dari fokus pada BUMDes yakni dari proses pembentukan,
pengembangan dan revitalisasi BUMDes, serta penyediaan listrik desa.
Kedua ada program prioritas nasional sesuai dengan
kewenangan Desa seperti pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber
daya,pengembangan Desa wisata. Ketiga, yakni sebuah program baru Desa Aman
Covid-19. Karena pada saat awal tahun 2020, seluruh dunia tengah mengalami
pandemi covid-19 sehingga ini perlu adanya program untuk menunjang keamanan
serta masyarakat desa lebih teredukasi mengenai virus covid-19. Penetapan ini
berlandaskan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang (dilansir dari
kemendesa.go.id)
Kementerian
Desa PDTT telah membuat SDGs Desa menjadi 18 program yaitu, Desa Tanpa
Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa
Berkualitas, Kerlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi,
Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata,
Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Desa,
Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar
Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa
Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan
Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. (dilansir dari
nasional.kontan.co.id 23/09/20)
Menurut penulis dengan adanya memprioritaskan SDGs Desa
ini memberikan peluang bagi masyarakat agar lebih berpartisipasi dalam
mengelola desa, sesuai dengan wewenang desa yang diatur dalam pasal 68 ayat 1
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang berbunyi “ Masyarakat Desa
berhak: a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta
mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”.
Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas Sumberdaya
Manusia desa agar lebih mumpuni dan berkompeten dan SDGs Desa ini akan
memberikan berupa keluaran atau output yakni arah perencanaan pembangunan
desa yang sesuai dengan kondisi eksisting sehingga memudahkan Pemerintah untuk
meninjau arah kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa. Karena
pada saat ini pembangunan desa ini belum sepenuhnya merata karena masih adanya
campur tangan antar kepentingan elit, serta pembangunan infrastruktur maupun
ekonomi yang belum merata.
Kebijakan desa saat ini sudah sangat baik didukung dengan
keuangan desa yang sepenuhnya diberikan oleh desa untuk digunakan membangun
desa agar tidak mengalami ketertinggalan namun pada kenyataannya masih banyak
desa yang belum berdaya meskipun pemerintah telah memberikan anggaran
tersendiri bagi desa.
Oleh karena itu dengan adanya penerapan SDGs Desa mampu
memberikan gebrakan bagi desa-desa untuk maju dan berkembang agar menyesuaikan
pembangunan berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.
Selain itu pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat
terhadap tujuan SDGs Desa agar pemikiran mereka tidak pragmatis dan acuh
terhadap program yang sudah dicanangkan dengan baik oleh Pemerintah, jika
Pemerintah dengan masyarakat saling bekerja sama dan memiliki arah tujuan yang
sama dalam pembangunan berkelanjutan maka akan terciptanya smart village.